Category 1
Category 2
Category 3
Penyelidikan Hambalang, KPK Minta Keterangan Pejabat Adhi Karya
Proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tampak mangkrak, Minggu (9/12/2012). Proyek ini menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Tengku Bagus terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (10/12/2012). Tengku memenuhi panggilan KPK pagi tadi, tetapi enggan memberikan komentar.
"Tengku Bagus dimintai keterangan terkait penyelidikan Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Adapun Tengku Bagus dianggap tahu mengenai proyek Hambalang. Berdasarkan dokumen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan ke KPK, Tengku diduga mendapatkan uang Rp 300 juta. Uang itu diduga berasal dari Komisaris PT Metaphora Solusi Global, M Arif. PT Metaphora Solusi Global diketahui sebagai salah satu perusahaan konsultan proyek Hambalang.
Terkait penyidikan Hambalang, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Tengku Bagus yang beralamat di Jalan Sritakem Timur 1 Nomor 88, Semarang, Jawa Tengah. Seperti diketahui, KPK membuka penyelidikan di samping melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Hambalang. Juru Bicara KPK beberapa waktu lalu mengatakan bahwa penyelidikan proyek Hambalang berfokus mengusut indikasi tindak pidana suap-menyuap yang berkaitan dengan aliran dana. Belakangan, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang ini. Penetapan Andi tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan Hambalang dengan tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar
Kembali ke Statuta FIFA, PSSI Buat Keputusan Mengejutkan
BANJARMASIN POST/PATHRU RACHMAN
Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) di Hotel Aquarius Boutique di Jalan Imam Bonjol Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang dijadwalkan digelar, Senin (10/12/2012) ricuh. Ratusan, peserta dan undangan serta pemantau dilarang polisi menggunakan ballroom hotel dengan alasan tidak ada izin pelaksanaan kongres. Akhirnya, kongres darurat digelar di ruang lobi hotel.
TERKAIT
PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI yang digelar di Hotel Aquarius Boutique di Jalan Imam Bonjol Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (10/12/2012), menghasilkan keputusan mengejutkan yakni membatalkan MoU dan membubarkan Joint Committee (JC). Apa yang mendasari keputusan tersebut?
Sekjen PSSI, Halim Mahfudz, mengungkapkan, dasar keputusan tersebut dituangkan dalam surat FIFA yang dikirimkan melalui Sekjennya, Jerome Valcke, kepada PSSI pada 9 Oktober lalu.
Dalam suratnya, FIFA dengan tegas menyatakan, "Therefore, shoud the process set in the MoU fail for whatever reason, we remind you that PSSI must fully comply with FIFA statutes and violation to do so may lead to sanction (article 13 of the FIFA Statutes)."
Singkatnya, apabila proses dalam MoU gagal dengan alasan apa pun, FIFA mengharuskan PSSI mematuhi statuta FIFA dan jika ada pelanggaran, akan dikenai sanksi.
"Landasan itu yang kami pegang. Saya yakin, FIFA akan memahami keputusan PSSI karena PSSI kembali kepada statuta daripada mempertahankan MoU yang sudah gagal diterapkan," tegas Halim kepada wartawan di Hotel Aquarius Boutique, Senin petang.
JC dinilai telah gagal menghasilkan keputusan sejak melakukan rapat pertama hingga terakhir yang berlangsung pada 5 Desember dengan dihadiri utusan AFC, James Kitching.
Kegagalan JC di antaranya gagal menyepakati tempat, tanggal pelaksanaan, dan status kongres (antara kongres luar biasa atau kongres biasa). Hingga saat ini, verifikasi peserta (voter) tidak dapat dilaksanakan, karena setelah PSSI menyerahkan daftar sesuai statuta dan kongres Solo, pihak KPSI belum menjawab proses verifikasi tersebut hingga batas terakhir Minggu (9/12/2012), pukul 11.00 WIB.
MoU juga dinilai gagal menghentikan KPSI melakukan pelanggaran secara berulang atas statuta PSSI, AFC, dan FIFA. MoU juga tak mampu menghentikan KPSI membentuk timnas tandingan serta menghalangi beberapa pemain bergabung ke dalam timnas di bawah yurisdiksi PSSI.
Berdarkan hal tersebut, rapat Komite Eksekutif PSSI di Palangkaraya pada Minggu kemarin memutuskan:
Pertama, merujuk surat FIFA tersebut dan dengan kegagalan pelaksanaan MoU, Komite Eksekutif PSSI memutuskan pelaksanaan kongres dikembalikan menurut prosedur yang diatur statuta.
Kedua, kongres di Palangkaraya pada Senin (10/12/2012) dilaksanakan dengan status Kongres Luar Biasa.
Ketiga, KLB itu diikuti anggota yang sesuai dengan ketentuan statuta FIFA, yaitu klub-klub anggota yang mengikuti kompetisi PSSI, AFC, dan FIFA dalam tahun berjalan.
Sebanyak 86 voter akhirnya sepakat membatalkan MoU dan membubarkan JC. Tidak hanya itu, KLB pun menyepakati tiga agenda utama yaitu perubahan statuta, pengembalian empat anggota komite eksekutif PSSI (La Nyalla Mattalitti, Roberto Rouw, Tony Apriliani, dan Erwin Dwi Budiawan) yang dipecat dengan syarat meminta maaf dengan diberi waktu sebulan, serta penyatuan liga.